Anas Diminta Buka Misteri Century
Timwas Wacanakan Pemanggilan ke DPR
Rabu, 27 Februari 2013 – 06:22 WIB
Pengucuran FPJP ke bank hasil merger BankDanpac, Piko, dan CIC tersebut diawali dengan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang memperlonggar persyaratan mendapatkan dana jangka pendek tersebut. Boediono, Gubernur BI kala itu, akhirnya meminta penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Lembaga darurat yang waktu itu dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada 21 November 2008, menyetujui proposal BI dan mengambilalih bank itu.
LPS yang dipasrahi undang-undang untuk menangani bank gagal, telah mengucurkan Rp 6,7 triliun dana bailout kepada bank Century. Sebelum diambilalih LPS, bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut dimiliki pengusaha Robert Tantular serta dua warganegara Inggris, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq. Robert telah menjalani pidana. Sedangkan Rafat dan Hesyam hingga kini masih buron. (pri/dyn/sof/nw)
JAKARTA - Hiruk pikuk yang terjadi di internal Partai Demokrat (PD) seiring mundurnya Anas Urbaningrum dari posisi ketua umum mulai menjalar ke gedung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan