Anas Dipanggil, Demokrat Salahkan Komite Etik KPK
Rabu, 10 Agustus 2011 – 13:42 WIB
JAKARTA- Ketua Biro Investigasi dan Analisis Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat (PD), Patra M Zein mengatakan bahwa pemanggilan Anas Urbaningrum oleh Komite Etik KPK tidak memiliki dasar hukum sehingga pemeriksaan itu dinilai tidak tepat.
“Orang memanggil itu harus ada dasar, kalau dasarnya dipanggil itu relevan atau tidak relevan, saya balum tahu dan belum komunikasi," ujar Patra di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/8).
Patra juga menyayangkan langkah Komite Etik KPK memanggil kliennya gara-gara disebut Muhammad Nazaruddin pernah bertemu Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. Hal itu dinilainya janggal sebab pertemuan itu terjadi sebelum kliennya menjadi Ketua Fraksi maupun Ketua Umum Partai Demokrat.
"Itu pertemuan sebelum Anas jadi anggota DPR loh, kalau itu dipermasalahkan harus ada dasar hukumnya dan pertimbangan yang kuat," ujarnya.
JAKARTA- Ketua Biro Investigasi dan Analisis Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat (PD), Patra M Zein mengatakan bahwa
BERITA TERKAIT
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya