Anas Ditahan, Pengacara Siapkan Gugatan Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara bagi Anas Urbaningrum, Patra M Zein menganggap ada yang salah dengan penahanan atas mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan Anas sebagai tersangka sarat kejanggalan.
Karenanya, Patra pun menyebut penahanan itu janggal karena sprindiknya juga janggal. Patra pun tengah mengkaji kemungkinan mempersoalkan sprindik untuk kliennya.
"Kami akan diskusikan dengan Anas apakah akan dilakukan upaya hukum misalnya praperadilan. Makanya kami diskusikan di rutan," tandas Patra di KPK, Jumat (10/1) malam.
Patra mengakui bahwa penahanan merupakan diskresi penyidik. Namun, lanjutnya, harus ada kejelasan tentang dugaan korupsi yang menjerat Anas. Sebab, dalam sprindik ditulis dugaan gratifikasi terkait Hambalang dan kasus-kasus lainnya.
Lantas mengapa Anas datang ke KPK tanpa didampingi penasihat hukum? Patra mengatakan, tim penasihat hukum Anas tak pernah mendapat penjelasan utuh dari KPK tentang sprindik untuk menjerat mantan anggota KPU itu.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pengacara bagi Anas Urbaningrum, Patra M Zein menganggap ada yang salah dengan penahanan atas mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak