Anas Hanya Bisa Diberhentikan Lewat KLB
Kamis, 07 Maret 2013 – 17:56 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika mengatakan Anas Urbaningrum hanya dapat diberhentikan melalui Kongres Luar Biasa (KLB). Sehingga mempunyai payung hukum dan tidak menimbulkan sebuah perdebatan. "Kalau saya melihat dari pemahaman hukum saya yang masih lemah ini, saya melihat hanya KLB paling rasional, akuntabel dan tidak menimbulkan masalah baik ke dalam maupun ke luar," terangnya.
"Pada saat KLB Anas diberhentikan, setelah itu dipilih ketua umum baru. Terserah mau aklamasi, demokrasi, atau kompetisi," ujar Pasek di DPR, Jakarta, Kamis (7/3).
Baca Juga:
Dikatakan Pasek, Demokrat tidak boleh hancur karena dilanda polemik. Itu sebabnya harus dicari sebuah solusi terbaik. Diakuinya solusi yang paling baik adalah dengan melakukan KLB.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika mengatakan Anas Urbaningrum hanya dapat diberhentikan melalui Kongres Luar Biasa (KLB).
BERITA TERKAIT
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Masuk ke Ruangan Acara HUT PDIP, Megawati Langsung Menyalami Sosok Ini