Anas Hanya Bisa Diberhentikan Lewat KLB
Kamis, 07 Maret 2013 – 17:56 WIB

Anas Hanya Bisa Diberhentikan Lewat KLB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika mengatakan Anas Urbaningrum hanya dapat diberhentikan melalui Kongres Luar Biasa (KLB). Sehingga mempunyai payung hukum dan tidak menimbulkan sebuah perdebatan. "Kalau saya melihat dari pemahaman hukum saya yang masih lemah ini, saya melihat hanya KLB paling rasional, akuntabel dan tidak menimbulkan masalah baik ke dalam maupun ke luar," terangnya.
"Pada saat KLB Anas diberhentikan, setelah itu dipilih ketua umum baru. Terserah mau aklamasi, demokrasi, atau kompetisi," ujar Pasek di DPR, Jakarta, Kamis (7/3).
Baca Juga:
Dikatakan Pasek, Demokrat tidak boleh hancur karena dilanda polemik. Itu sebabnya harus dicari sebuah solusi terbaik. Diakuinya solusi yang paling baik adalah dengan melakukan KLB.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika mengatakan Anas Urbaningrum hanya dapat diberhentikan melalui Kongres Luar Biasa (KLB).
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo