Anas Hanya Bisa Diberhentikan Lewat KLB

Anas Hanya Bisa Diberhentikan Lewat KLB
Anas Hanya Bisa Diberhentikan Lewat KLB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika mengatakan Anas Urbaningrum hanya dapat diberhentikan melalui Kongres Luar Biasa (KLB). Sehingga mempunyai payung hukum dan tidak menimbulkan sebuah perdebatan.

"Pada saat KLB Anas diberhentikan, setelah itu dipilih ketua umum baru. Terserah mau aklamasi, demokrasi, atau kompetisi," ujar Pasek di DPR, Jakarta, Kamis (7/3).

Dikatakan Pasek, Demokrat tidak boleh hancur karena dilanda polemik. Itu sebabnya harus dicari sebuah solusi terbaik. Diakuinya solusi yang paling baik adalah dengan melakukan KLB.

"Kalau saya melihat dari pemahaman hukum saya yang masih lemah ini, saya melihat hanya KLB paling rasional, akuntabel dan tidak menimbulkan masalah baik ke dalam maupun ke luar," terangnya.

JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika mengatakan Anas Urbaningrum hanya dapat diberhentikan melalui Kongres Luar Biasa (KLB).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News