Anas Hanya Bisa Diberhentikan Lewat KLB

Anas Hanya Bisa Diberhentikan Lewat KLB
Anas Hanya Bisa Diberhentikan Lewat KLB
Dia tidak menyetujui adanya pelaksana tugas (Plt). Pasalnya hal itu rawan digugat oleh partai lain karena di Undang-undang Pemilu tidak diatur mengenai Plt ketua umum. "Di UU Pemilu hanya ada ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, M Rahmad. Ia menyatakan selama belum ada KLB, Anas masih sah menjadi ketua umum Partai Demokrat. (gil/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Pilgub Sumut Satu Putaran

JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika mengatakan Anas Urbaningrum hanya dapat diberhentikan melalui Kongres Luar Biasa (KLB).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News