Anas Hanya Bisa Diberhentikan Lewat KLB
Kamis, 07 Maret 2013 – 17:56 WIB

Anas Hanya Bisa Diberhentikan Lewat KLB
Dia tidak menyetujui adanya pelaksana tugas (Plt). Pasalnya hal itu rawan digugat oleh partai lain karena di Undang-undang Pemilu tidak diatur mengenai Plt ketua umum. "Di UU Pemilu hanya ada ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, M Rahmad. Ia menyatakan selama belum ada KLB, Anas masih sah menjadi ketua umum Partai Demokrat. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika mengatakan Anas Urbaningrum hanya dapat diberhentikan melalui Kongres Luar Biasa (KLB).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi