Anas Harus Bongkar Semua yang Terlibat

Anas Harus Bongkar Semua yang Terlibat
Anas Harus Bongkar Semua yang Terlibat

Johan mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, 22 Februari 2013 Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (boy/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, mengaku prihatin dengan ditetapkannya Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang. "Atas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News