Anas Harus Mundur, Langkah PD Tunggu SBY

Anas Harus Mundur, Langkah PD Tunggu SBY
Anas Harus Mundur, Langkah PD Tunggu SBY
Meski demikian, lanjutnya, langkah-langka yang akan ditempuh PD pascapenetapan Anas sebagai tersangka oleh KPK masih harus menunggu keputusan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY selaku Ketua Majelis Tinggi PD. "Kita tunggu langkah berikutnya saja dari Pak SBY," ungkap Sutan.

Seperti diketahui, Anas terhitung mulai Jumat (22/2) menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan Sprindik tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangka dengan pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.(fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie, menyatakan bahwa sesuai aturan internal di partai penguasan itu maka Anas Urbaningrum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News