Anas Irit Bicara Soal Penyitaan Aset

Anas Irit Bicara Soal Penyitaan Aset
Anas Irit Bicara Soal Penyitaan Aset

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.

Anas sudah memenuhi panggilan KPK. Ketua Presidium Perhimpunan Persatuan Indonesia itu tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi pengacaranya Firman Wijaya.

Begitu tiba, Anas disinggung mengenai penyitaan aset yang dilakukan KPK terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat suami Athiyyah Laila itu.

KPK diketahui sudah menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama KH Attabik Ali. KPK juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selain itu, KPK menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul. Tanah itu atas nama Dina AZ yang juga anak Attabik. Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Anas.

Anas tidak berkomentar banyak soal penyitaan itu. Bahkan dia mengaku tidak mengetahui soal penyitaan tanah atas nama mertuanya di Yogyakarta. KPK pun sudah memasang plang sita di tanah itu.

"Oh iya? Sudah ya? Saya enggak tahu. Enggak tahu saya," kata Anas di KPK, Jakarta, Jumat (14/3).

Anas membantah bahwa tanah tersebut merupakan pemberian dari Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso. "Ah siapa bilang enak aja. Gitu aja ya. Saya mau Jumat berkah dulu ya," tandasnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ia diperiksa sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News