Anas Laporkan Nazaruddin ke Polisi
Selasa, 05 Juli 2011 – 21:54 WIB
JAKARTA - Tak mau disebut menerima uang haram oleh M Nazaruddin, Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum akhirnya melaporkan rekan satu partainya itu ke polisi. Laporan tersebut disampaikan Anas melalui pengacaranya Patra M Zein, yang didampingi sejumlah pengurus Demokrat lainnya, ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/7).
"Kami selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum, menyatakan dengan tegas bahwa informasi dan atau keterangan yang berasal dari M Nazaruddin adalah pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Patra dalam kesempatan itu, di Mabes Polri.
Menurut Patra, Anas menilai apa yang disebarkan Nazaruddin adalah pencemaran nama baik yang merugikan dirinya maupun partai yang dipimpinnya itu. Karena itulah, Patra menyebut, pihaknya melaporkan Nazaruddin dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Di lokasi yang sama, penegasan senada juga disampaikan oleh Benny K Harman. Menurutnya, harus ada yang bertanggung jawab atas kabar yang disebut dikirim Nazaruddin melalui telepon selular itu. Karena itulah katanya pula, laporan ini sekaligus untuk mencari kejelasan apakah informasi itu benar-benar dikirim oleh Nazaruddin atau tidak.
JAKARTA - Tak mau disebut menerima uang haram oleh M Nazaruddin, Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum akhirnya melaporkan rekan satu
BERITA TERKAIT
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini