Anas Laporkan Nazaruddin ke Polisi

Anas Laporkan Nazaruddin ke Polisi
LAPOR - Patra M Zen bersama Ruhut Sitompul (kiri). Foto: Arundono/JPNN.
JAKARTA - Tak mau disebut menerima uang haram oleh M Nazaruddin, Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum akhirnya melaporkan rekan satu partainya itu ke polisi. Laporan tersebut disampaikan Anas melalui pengacaranya Patra M Zein, yang didampingi sejumlah pengurus Demokrat lainnya, ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/7).

"Kami selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum, menyatakan dengan tegas bahwa informasi dan atau keterangan yang berasal dari M Nazaruddin adalah pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Patra dalam kesempatan itu, di Mabes Polri.

Menurut Patra, Anas menilai apa yang disebarkan Nazaruddin adalah pencemaran nama baik yang merugikan dirinya maupun partai yang dipimpinnya itu. Karena itulah, Patra menyebut, pihaknya melaporkan Nazaruddin dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Di lokasi yang sama, penegasan senada juga disampaikan oleh Benny K Harman. Menurutnya, harus ada yang bertanggung jawab atas kabar yang disebut dikirim Nazaruddin melalui telepon selular itu. Karena itulah katanya pula, laporan ini sekaligus untuk mencari kejelasan apakah informasi itu benar-benar dikirim oleh Nazaruddin atau tidak.

JAKARTA - Tak mau disebut menerima uang haram oleh M Nazaruddin, Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum akhirnya melaporkan rekan satu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News