Anas Laporkan Nazaruddin ke Polisi
Selasa, 05 Juli 2011 – 21:54 WIB
JAKARTA - Tak mau disebut menerima uang haram oleh M Nazaruddin, Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum akhirnya melaporkan rekan satu partainya itu ke polisi. Laporan tersebut disampaikan Anas melalui pengacaranya Patra M Zein, yang didampingi sejumlah pengurus Demokrat lainnya, ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/7).
"Kami selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum, menyatakan dengan tegas bahwa informasi dan atau keterangan yang berasal dari M Nazaruddin adalah pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Patra dalam kesempatan itu, di Mabes Polri.
Menurut Patra, Anas menilai apa yang disebarkan Nazaruddin adalah pencemaran nama baik yang merugikan dirinya maupun partai yang dipimpinnya itu. Karena itulah, Patra menyebut, pihaknya melaporkan Nazaruddin dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Di lokasi yang sama, penegasan senada juga disampaikan oleh Benny K Harman. Menurutnya, harus ada yang bertanggung jawab atas kabar yang disebut dikirim Nazaruddin melalui telepon selular itu. Karena itulah katanya pula, laporan ini sekaligus untuk mencari kejelasan apakah informasi itu benar-benar dikirim oleh Nazaruddin atau tidak.
JAKARTA - Tak mau disebut menerima uang haram oleh M Nazaruddin, Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum akhirnya melaporkan rekan satu
BERITA TERKAIT
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini