Anas Masih Ditunggu Teken Pakta Integritas
Selasa, 12 Februari 2013 – 06:29 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Saat disinggung, kegiatan Anas tepat sehari setelah putusan Majelis Tinggi 8 Februari 2013 itu, yang melantik Pengurus Anak Cabang Lebak, Banten, Sutan pun mempertanyakan statusnya. Menurut dia, kalaupun yang bersangkutan melakukan aktivitas pelantikan pengurus, maka statusnya seharusnya bukan lagi sebagai ketua umum, melainkan wakil ketua Majelis Tinggi.
Meski demikian, Sutan tetap berpandangan bahwa langkah Ana situ bukan bentuk melawan keputusan Majelis Tinggi yang diketuai SBY. "Kalau melawan keputusan Pak SBY sih sebenarnya tidak juga, tapi atas dasar apa dia ada di sana?" kata Sutan.
Lalu, bagaimana dengan kewenangan membubuhkan tanda tangan dalam daftar caleg ke KPU, apakah juga akan diganti" Sutan menyatakan, kalau hal itu berbeda. Menurut dia, keputusan 8 Februari 2013 hanya untuk internal partai. Sedangkan, proses lain yang berkaitan dengan UU atau peraturan lainnya tetap tidak akan berubah.
UU No. 8/2012 tentang Pemilu menegaskan bahwa kewenangan pengesahan bakal caleg setiap parpol di tingkat pusat harus ditandatangani ketua umum dan sekjen. Kalau di tingkat daerah adalah ketua dan sekjen.
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih ditunggu untuk membubuhkan tandatangannya dalam pakta integritas PD. Hingga kemarin,
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang