Anas Masih Jauh Dari Status Tersangka
Baru Masuk Daftar Periksa Kasus Hambalang
Jumat, 16 Maret 2012 – 01:49 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum boleh sedikit lega. Pasalnya, Anas yang disebut Nazaruddin terlibat dalam dugaan korupsi proyek sport center Hambalang, ternyata masih jauh dari status tersangka.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyatakan bahwa KPK masih melakukan pendalaman dalam penyelidikan kasus Hambalang. Namun menurut Busyro, KPK belum sampai pada tahapan untuk menetapkan Anas sebagai tersangka korupsi. "Kapan Anas tersangka, sampai sekarang belum sampai kesimpulan Anas sebagai tersangka," kata Busyro dalam jumpa pers di KPK, Kamis (15/3) sore.
Baca Juga:
Mantan Ketua Komisi Yudisial hanya bisa memastikan bahwa Anas sudah masuh dalam daftar periksa. "Dalam waktu yang akan datang akan kami periksa," kata Busyro.
Menurutnya, penyelidikan kasus korupsi Hambalang adalah pengembangan dari kasus-kasus yang menyeret M Nazaruddin. Busyro menilai kasus yang menyeret Nazaruddin memang kompleks karena terjadi di sejumlah kementrian, rumah sakit, dan Perguruan Tinggi Negeri.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum boleh sedikit lega. Pasalnya, Anas yang disebut Nazaruddin terlibat dalam dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita
- Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut
- Indonesia Diterima Jadi Anggota BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo
- KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP