Anas Masih Jauh Dari Status Tersangka
Baru Masuk Daftar Periksa Kasus Hambalang
Jumat, 16 Maret 2012 – 01:49 WIB

Anas Masih Jauh Dari Status Tersangka
Karenanya, KPK tidak asal-asalan menetapkan tersangka termasuk dalam kasus Hambalang. Namun sepanjang ada dua alat bukti cukup, maka KPK akan menetapkan tersangkanya. "Kalau ada dua alat butki yang saling berkorelasi dan saling memperkuat, kami tidak akan melakukan diskriminasi," tandas Busyro.
Baca Juga:
Dalam kesempatan sama Bambang Widjojanto merincikan, sudah 40 saksi diperiksa terkait penyelidikan kasus Hambalang. Bambang mengatakan, KPK menerapkan strategi khusus dalam mengungkap Hambalang.
Pertama, katanya, fokus penyelidikan diarahkan pada dugaan korupsi proyeknya. Kedua, fokus penyelidikan diarahkan pada kelompok tertentu. "Ada beberapa kelompok yang kita dalami dan ini terkait fokus penyelidikan. Ini yang butuh pendalaman-pendalaman," ucapnya.
Namun mantan Ketua YLBHI itu mengakui juga sulitnya mengungkap kasus Hambalang. "Mudah-mudahan kalau ada fakta-fakta kunci dan itu ketemu, bisa lebih cepat," harapnya.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum boleh sedikit lega. Pasalnya, Anas yang disebut Nazaruddin terlibat dalam dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional