Anas Masih Jauh Dari Status Tersangka
Baru Masuk Daftar Periksa Kasus Hambalang
Jumat, 16 Maret 2012 – 01:49 WIB
Karenanya, KPK tidak asal-asalan menetapkan tersangka termasuk dalam kasus Hambalang. Namun sepanjang ada dua alat bukti cukup, maka KPK akan menetapkan tersangkanya. "Kalau ada dua alat butki yang saling berkorelasi dan saling memperkuat, kami tidak akan melakukan diskriminasi," tandas Busyro.
Baca Juga:
Dalam kesempatan sama Bambang Widjojanto merincikan, sudah 40 saksi diperiksa terkait penyelidikan kasus Hambalang. Bambang mengatakan, KPK menerapkan strategi khusus dalam mengungkap Hambalang.
Pertama, katanya, fokus penyelidikan diarahkan pada dugaan korupsi proyeknya. Kedua, fokus penyelidikan diarahkan pada kelompok tertentu. "Ada beberapa kelompok yang kita dalami dan ini terkait fokus penyelidikan. Ini yang butuh pendalaman-pendalaman," ucapnya.
Namun mantan Ketua YLBHI itu mengakui juga sulitnya mengungkap kasus Hambalang. "Mudah-mudahan kalau ada fakta-fakta kunci dan itu ketemu, bisa lebih cepat," harapnya.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum boleh sedikit lega. Pasalnya, Anas yang disebut Nazaruddin terlibat dalam dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Ditanya Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Menag Menjawab Singkat
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Program Sedekah Energi dari MOSAIC Bikin Masjid Hemat Biaya Listrik