Anas Masih Rahasiakan Soal Orang Istimewa di KPK

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih enggan mengungkapkan mengenai orang istimewa di lantai 9 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberitahu soal dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Masak dikasih kuis nanya lagi ke yang ngasih kuis? Gimana sih sampeyan ini?" kata Anas di KPK, Jakarta, Jumat (14/3).
Anas keluar sekitar pukul 14.00 WIB. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
Sebelumnya, pada pemeriksaan Jumat lalu 7 Maret, Anas mengaku sudah mendengar satu bulan sebelumnya bahwa dirinya akan dijerat pasal dugaan TPPU.
Menurut Anas waktu itu, ada orang istimewa di lantai 9 KPK mengumumkan status TPPU-nya kepada para tahanan KPK lain, informasi itu sampai ke Anas. Namun, pernyataan Anas dibantah oleh pihak KPK.
Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih enggan mengungkapkan mengenai orang istimewa di lantai 9 Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya