Anas Masih Rahasiakan Soal Orang Istimewa di KPK

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih enggan mengungkapkan mengenai orang istimewa di lantai 9 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberitahu soal dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Masak dikasih kuis nanya lagi ke yang ngasih kuis? Gimana sih sampeyan ini?" kata Anas di KPK, Jakarta, Jumat (14/3).
Anas keluar sekitar pukul 14.00 WIB. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
Sebelumnya, pada pemeriksaan Jumat lalu 7 Maret, Anas mengaku sudah mendengar satu bulan sebelumnya bahwa dirinya akan dijerat pasal dugaan TPPU.
Menurut Anas waktu itu, ada orang istimewa di lantai 9 KPK mengumumkan status TPPU-nya kepada para tahanan KPK lain, informasi itu sampai ke Anas. Namun, pernyataan Anas dibantah oleh pihak KPK.
Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih enggan mengungkapkan mengenai orang istimewa di lantai 9 Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Gubernur Pramono Instruksikan Buka Pintu Air Manggarai
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- Perumahan Bersubsidi Khusus Polri Dibangun di Banten, Kapolda: Anggota Kami Membutuhkan
- Kejagung Bantah Ada Dokumen Bocor yang Menyebut Keterlibatan Erick Thohir
- Bagaimana Kepastian THR untuk ASN? Sri Mulyani Sebut Nama Prabowo