Anas Minta Nazar Pulang ke Indonesia Pada 2014

Anas Minta Nazar Pulang ke Indonesia Pada 2014
Anas Minta Nazar Pulang ke Indonesia Pada 2014
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi  proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)  tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni menyatakan bahwa dirinya dan suaminya, Nazaruddin awalnya ingin kembali ke Indonesia setelah pergi ke Singapura sejak KPK menangani kasus suap Wisma Atlet. Neneng dan Nazar yang sudah berada di Singapura, awalnya ingion datang memenuhi panggilan KPK.

Namun Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, melarang Nazar dan Neneng kembali ke Indonesia. Hal itu disampaikan Neneng dalam eksepsi uyang dibacakan penasihat hukumnya, Elxa Syarief di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11).

"Waktu itu suami saya berobat dan ternyata ada perintah dari atasannya (Anas) agar suami saya tidak usah kembali ke Jakarta dan diharuskan menunggu sampai situasi kondusif, yaitu diperkirakan tiga tahun lagi pada tahun 2014 baru dapat kembali ke Jakarta," ujar Elza.

Awalnya Neneng membacakan sendiri eksepsinya. Tapi karena tak kuasa menahan tangis, eksepsinya dilanjutkan oleh penasehat hukum. Hanya saja dalam eksepsi itu tak diungkapkan alasan Anas melarang Nazaruddin kembali ke Jakarta.

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi  proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)  tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni menyatakan bahwa dirinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News