Anas Minta Nazar Pulang ke Indonesia Pada 2014
Kamis, 08 November 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni menyatakan bahwa dirinya dan suaminya, Nazaruddin awalnya ingin kembali ke Indonesia setelah pergi ke Singapura sejak KPK menangani kasus suap Wisma Atlet. Neneng dan Nazar yang sudah berada di Singapura, awalnya ingion datang memenuhi panggilan KPK.
Namun Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, melarang Nazar dan Neneng kembali ke Indonesia. Hal itu disampaikan Neneng dalam eksepsi uyang dibacakan penasihat hukumnya, Elxa Syarief di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11).
"Waktu itu suami saya berobat dan ternyata ada perintah dari atasannya (Anas) agar suami saya tidak usah kembali ke Jakarta dan diharuskan menunggu sampai situasi kondusif, yaitu diperkirakan tiga tahun lagi pada tahun 2014 baru dapat kembali ke Jakarta," ujar Elza.
Awalnya Neneng membacakan sendiri eksepsinya. Tapi karena tak kuasa menahan tangis, eksepsinya dilanjutkan oleh penasehat hukum. Hanya saja dalam eksepsi itu tak diungkapkan alasan Anas melarang Nazaruddin kembali ke Jakarta.
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni menyatakan bahwa dirinya
BERITA TERKAIT
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan