Anas Minta Nazar Pulang ke Indonesia Pada 2014
Kamis, 08 November 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni menyatakan bahwa dirinya dan suaminya, Nazaruddin awalnya ingin kembali ke Indonesia setelah pergi ke Singapura sejak KPK menangani kasus suap Wisma Atlet. Neneng dan Nazar yang sudah berada di Singapura, awalnya ingion datang memenuhi panggilan KPK.
Namun Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, melarang Nazar dan Neneng kembali ke Indonesia. Hal itu disampaikan Neneng dalam eksepsi uyang dibacakan penasihat hukumnya, Elxa Syarief di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11).
"Waktu itu suami saya berobat dan ternyata ada perintah dari atasannya (Anas) agar suami saya tidak usah kembali ke Jakarta dan diharuskan menunggu sampai situasi kondusif, yaitu diperkirakan tiga tahun lagi pada tahun 2014 baru dapat kembali ke Jakarta," ujar Elza.
Awalnya Neneng membacakan sendiri eksepsinya. Tapi karena tak kuasa menahan tangis, eksepsinya dilanjutkan oleh penasehat hukum. Hanya saja dalam eksepsi itu tak diungkapkan alasan Anas melarang Nazaruddin kembali ke Jakarta.
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni menyatakan bahwa dirinya
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kepala BKN Angkat Bicara, Info Penting untuk Honorer Databased Muncul, Sudah Pasti Tak Ada PHK?
- Jasad Pria Berkaus Loreng TNI Ditemukan di Pantai Minajaya, Begini Kondisinya
- Zarof Ricar, Ibu Tiri, Uang Pergaulan, dan Eks Ketua PN Surabaya
- Kapolda Sulsel Cek Kondisi 2 Bocah yang Dianiaya Orang Tua di Makassar
- Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama hingga 6 Maret 2025
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah