Anas Minta Nazar Pulang ke Indonesia Pada 2014
Kamis, 08 November 2012 – 21:21 WIB

Anas Minta Nazar Pulang ke Indonesia Pada 2014
Neneng dalam eksepsinya juga membantah mengetahui proyek PLTS Kemenakertrans. Ia mengaku tidak pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Anugerah Nusantara.
Baca Juga:
"Saya berani menghadapi masalah ini karena saya tidak pernah terlibat di proyek apapun. Saya tidak tertangkap KPK melainkan secara sukarela pulang dan menyerahkan diri pada KPK," tegas Neneng di eksepsinya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai larangan Anas ini usai sidang, Neneng enggan menjawabnya. "Dia tidak akan pernah menjawab, dia no comment soal itu," ujar penasehat hukum Neneng, Junimar Girsang usai sidang.
Sebelumnya, Neneng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 8 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni menyatakan bahwa dirinya
BERITA TERKAIT
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- Wamenag Bakal Tindaklanjuti Pengaduan Soal Pemindahan PIN Haji Khusus
- Luncurkan Matapedia, JEC Hadirkan Ensiklopedia Digital Kesehatan Mata Pertama di Indonesia
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo