Anas Minta Nazar Pulang ke Indonesia Pada 2014

Anas Minta Nazar Pulang ke Indonesia Pada 2014
Anas Minta Nazar Pulang ke Indonesia Pada 2014
Neneng dalam eksepsinya juga membantah mengetahui proyek PLTS Kemenakertrans. Ia mengaku tidak pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Anugerah Nusantara.

"Saya berani menghadapi masalah ini karena saya tidak pernah terlibat di proyek apapun. Saya tidak tertangkap KPK melainkan secara sukarela pulang dan menyerahkan diri pada KPK," tegas Neneng di eksepsinya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai larangan Anas ini usai sidang, Neneng enggan menjawabnya. "Dia tidak akan pernah menjawab, dia no comment soal itu," ujar penasehat hukum Neneng, Junimar Girsang usai sidang.

Sebelumnya, Neneng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melanggar  pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 8 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi  proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)  tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni menyatakan bahwa dirinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News