Anas Minta Nazar Pulang ke Indonesia Pada 2014

Anas Minta Nazar Pulang ke Indonesia Pada 2014
Anas Minta Nazar Pulang ke Indonesia Pada 2014
Ia disebut secara sendiri dan bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting telah melakukan tindak pidana korupsi.(flo/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi  proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)  tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni menyatakan bahwa dirinya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News