Anas Minta Penyidikan Kasusnya Ditunda
Jumat, 01 Maret 2013 – 16:31 WIB
JAKARTA - Firman Wijaya, kuasa hukum tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (1/3). Ia mengaku akan memasukkan surat ke pimpinan Komite Etik KPK dan pimpinan KPK.
"Kami meminta proses penyidikan (Anas) ditunda sementara, sampai komite etik menghasilkan keputusan soal bocornya dokumen sprindik Anas yang diduga berasal dari lingkup pimpinan," kata Firman Wijaya.
Baca Juga:
Menurutnya, permintaan tersebut bertujuan untuk menjaga integritas pemeriksaan kasus Hambalang. Sebab, apabila KPK terus melakukan penyidikan namum di sisi lain komite etik masih memeriksa beberapa pihak terkait bocornya sprindik bisa menimbulkan kerancuan. Selain itu penundaan sementara juga penting agar tidak ada spekulasi dalam proses penyidikan.
Anas Minta Penyidikan Kasusnya Ditunda JAKARTA - Firman Wijaya, kuasa hukum tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum mendatangi
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan