Anas Minta Penyidikan Kasusnya Ditunda
Jumat, 01 Maret 2013 – 16:31 WIB

Anas Minta Penyidikan Kasusnya Ditunda
JAKARTA - Firman Wijaya, kuasa hukum tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (1/3). Ia mengaku akan memasukkan surat ke pimpinan Komite Etik KPK dan pimpinan KPK.
"Kami meminta proses penyidikan (Anas) ditunda sementara, sampai komite etik menghasilkan keputusan soal bocornya dokumen sprindik Anas yang diduga berasal dari lingkup pimpinan," kata Firman Wijaya.
Baca Juga:
Menurutnya, permintaan tersebut bertujuan untuk menjaga integritas pemeriksaan kasus Hambalang. Sebab, apabila KPK terus melakukan penyidikan namum di sisi lain komite etik masih memeriksa beberapa pihak terkait bocornya sprindik bisa menimbulkan kerancuan. Selain itu penundaan sementara juga penting agar tidak ada spekulasi dalam proses penyidikan.
Anas Minta Penyidikan Kasusnya Ditunda JAKARTA - Firman Wijaya, kuasa hukum tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum mendatangi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi