Anas Minta Penyidikan Kasusnya Ditunda

Anas Minta Penyidikan Kasusnya Ditunda
Anas Minta Penyidikan Kasusnya Ditunda

Menurutnya, hal ini merupakan permintaan resmi yang diajukan dirinya sebagai kuasa hukum Anas. Selain itu langkah tersebut sudah dikoordinasikan dengan kliennya. "Ini pertimbangan hukum yang sudah saya sampaikan dan Pak Anas. Dan Pak Anas menyerahkan sepenuhnya kepada saya sebagai kuasa hukumnya," kata Firman.

Seperti diketahui sebelum Anas ditetapkan tersangka, beredar dokumen yang diduga draft sprindik atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka. KPK membentuk tim investigasi. Hasil investigasi disimpulkan bahwa dokumen itu berasal dari KPK. Kemudian, KPK membentuk tim Komite Etik mengusut kasus ini. (boy/jpnn)

Anas Minta Penyidikan Kasusnya Ditunda JAKARTA - Firman Wijaya, kuasa hukum tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum mendatangi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News