Anas: Mobil Harier Bukan Pemberian Tapi Beli Sendiri
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum mengatakan mobil Toyota Harrier bukanlah pemberian dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Toyota Harrier itu bukan pemberian. Toyota Harrier itu saya beli," kata Anas saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/9)
Anas menjelaskan, pada akhir bulan Agustus 2010, dirinya memberikan uang muka Rp 200 juta kepada Nazaruddin. Pemberian itu dilakukan apda saat makan siang di Chatter Box Plaza Senayan.
Ketika itu ada Saan Mustopa, Pasha Sukardi dan Maimara Tando. "Serahkan DP 200 juta, sisanya ditalangi saudara Nazar," ujar Anas.
Anas mengatakan, ketika terjadi pembelian mobil Harrier memang dari awal diniatkan membeli mobil. Ia mengaku tidak tahu kalau Rp 200 juta itu ada cash Rp 150 juta.
"Lisan saudara Nazar waktu itu sampaikan ke saya harga 650 juta. Belakangan ketika ini dipermasalahkan secara hukum baru tahu ternyata ada 150 juta kas ada 520 juta memakai cek dari PT Pasific Metropolitan. Detilnya saya tidak tahu karena secara teknis saya kasih kepecaryaan saudara Nazar. Saya yang beli tapi yang mengurus saudara Nazar," tutur Anas.
Anas mengungkapkan pada bulan Februari 2010, dirnya memberikan cicilan Rp 75 juta kepada Nazar di ruang Ketua Fraksi. Saat itu stafnya Muhammad Rahmad mengambil di lemari.
"Jadi mobil Harrier itu bukan pemberian saya beli. Tapi ditalangin sebagian oleh saudara Muhammad Nazaruddin," ucap Anas.
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang,
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam
- Bantah Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Dishub DKI: Hanya Diubah
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan