Sidang Sengketa Pilpres 2019
Anas Nashikin Minta Kubu Prabowo - Sandi Pahami Filosofi Konidin
jpnn.com, JAKARTA - Saksi yang dihadirkan Joko Widodo - Ma'ruf Amin di sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (21/) Anas Nashikin sempat mengundang tawa.
Anas meminta kepada kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno serta saksi yang mereka hadirkan pada sidang Rabu (19/6), Hairul Anas mengerti filosofi konidin. Obat batuk itu diminum saat orang mengalami batuk, bukan sebaliknya.
"Jangan dibalik. Kalau dibalik bahaya. Anda minum Konidin, Anda batuk, itu berbahaya," kata Anas dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Anas menyampaikan itu untuk menanggapi kesaksian Hairul yang menyebut training of trainer (TOT) saksi Jokowi - Ma'ruf mengajarkan peserta untuk curang. Menurut dia, justru pihaknya mengenalkan modus kecurangan untuk mengantisipasi kecurangan.
BACA JUGA: Yusril Anggap Ini Masalah Serius, Tunggu Konsultasi dengan Jokowi
"Upaya-upaya tadi itu, mengantisipasi kecurangan dari hari H pemilu, sebelum hari H, setelah pemilu. Ini semua menjadi tugas saksi," jelas dia.
Tim Hukum Prabowo - Sandi, Iwan Sariawan lantas menanyakan adanya penggunaan fiksi aparat dalam TOT tersebut. Iwan bertanya apakah aparat yang dimaksud merupakan instrumen negara.
Menanggapi itu, Anas menjelaskan bahwa aparat itu digunakan untuk saksi. Sebab, saksi merupakan aparat pemenangan atau setidaknya aparat partai.
Anas Nashikin menyampaikan itu untuk menanggapi kesaksian saksi pemohon yang menyebut pelatihan Jokowi - Ma'ruf mengajarkan peserta untuk curang.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN