Anas Nashikin Sempat Bingung soal Sosok Hairul Anas Suaidi
jpnn.com, JAKARTA - Saksi dari Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Anas Nashikin mengungkapkan bahwa dalam daftar peserta training of trainer (ToT) saksi Tim Kampanye Nasional tidak ada yang bernama Hairul Anas Suaidi. Hal ini disampaikan Anas dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Anas juga mengaku tidak mengenal saksi yang dihadirkan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno itu. "Bahkan setelah kemarin ada kesaksian menyatakan mengikuti acara itu, saya bertanya ke tim saya, apa benar ada peserta nama itu. Ketika dicek ternyata tidak ada nama yang namanya Hairul Anas Wahid. Tak ada di daftar peserta," kata Anas.
Koordinator Bidang Pelatihan Saksi 01 itu bersama timnya kemudian memeriksa di surat rekomendasi Partai Bulan Bintang. Dalam surat itu, menurut Anas, yang ada hanya nama Hanas. Anas kemudian menanyakan kepada peserta dari PBB bahwa benar Hanas adalah Hairul Anas Wahid.
"Dan temannya seperti itu memberi penjelasan bahwa anak ini pada saat saya sampaikan materi yang kemarin dia paparkan, belum hadir di forum sehingga tak mengetahui, bisa diperkirakan tak tahu apa yang kami sampaikan," jelas dia.
Tenaga ahli Fraksi PKB DPR RI ini juga mengaku dalam materi ada pembahasan soal kecurangan dalam Pemilu di materi pembahasan. Namun, prinsipnya peserta harus memahami secara komprehensif materi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
BACA JUGA: Anas Nashikin Minta Kubu Prabowo - Sandi Pahami Filosofi Konidin
"Materi ini mesti dipahami secara utuh. Kalau dilihat dalam satu slide, dan lihat di slide-slide selanjutnya, maka memang itu sengaja ditulis begitu untuk mengagetkan biar ada perhatian. Tujuannya, kami ingatkan bahwa kecurangan itu hal yang niscaya. Kami tidak mau menuduh siapa pun. Namun, kami perlu antisipasi," kata Anas. (tan/jpnn)
Anas Nashikin mengaku tidak mengenal saksi yang dihadirkan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno itu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN