Anas Ogah Bicarakan DCS
Senin, 04 Maret 2013 – 07:50 WIB
Sementara, posisi Ketum PD masih kosong setelah ditinggal Anas. Oleh sebab itu, PD meminta KPU untuk membuat aturan yang memungkinkan DCS ditandatangani oleh pejabat partai selain ketum. Demokrat ingin Majelis Tinggi partainya memiliki wewenang dan sah menandatangani DCS yang akan diajukan dalam Pemilu 2014.
Baca Juga:
Sementara itu, Anggota KPU Hadar Nafis Gumai mengatakan, sesuai UU, DCS yang diajukan partai politik (parpol) harus ditandatangani oleh ketum dan sekjen atau sebutan lain.
Namun, aturan tersebut tidak harus kaku seperti itu. ”DCS bisa ditandatangani oleh pejabat partai selain ketum atau sekjen, namun dengan syarat tertentu. Dalam keadaan di mana ketum atau sekjen tidak bisa menjalankan tugas, bisa saja digantikan dengan yang lain, sepanjang diatur dalam AD/ART partai itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Tinggi PD menggelar pertemuan dengan Dewan Pimpinan Daerah seluruh Indonesia. Pertemuan itu membahas sejumlah hal, termasuk langkah memperjuangkan agar Majelis Tinggi berwenang dan sah menandatangani DCS legislatif 2014.
JAKARTA - Anas Urbaningrum mengaku tidak mengurusi masalah Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) Partai Demokrat (PD). Sejak berhenti sebagai Ketua
BERITA TERKAIT
- Mengapa Surya Paloh Tak Hadir di Pertemuan Ketum Parpol Koalisi Pemerintahan Prabowo?
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman