Anas Ogah Bicarakan DCS

Anas Ogah Bicarakan DCS
Anas Ogah Bicarakan DCS
Sementara, posisi Ketum PD masih kosong setelah ditinggal Anas. Oleh sebab itu, PD meminta KPU untuk membuat aturan yang memungkinkan DCS ditandatangani oleh pejabat partai selain ketum. Demokrat ingin Majelis Tinggi partainya memiliki wewenang dan sah menandatangani DCS yang akan diajukan dalam Pemilu 2014.

Sementara itu, Anggota KPU Hadar Nafis Gumai mengatakan, sesuai UU, DCS yang diajukan partai politik (parpol) harus ditandatangani oleh ketum dan sekjen atau sebutan lain.

Namun, aturan tersebut tidak harus kaku seperti itu. ”DCS bisa ditandatangani oleh pejabat partai selain ketum atau sekjen, namun dengan syarat tertentu. Dalam keadaan di mana ketum atau sekjen tidak bisa menjalankan tugas, bisa saja digantikan dengan yang lain, sepanjang diatur dalam AD/ART partai itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Tinggi PD menggelar pertemuan dengan Dewan Pimpinan Daerah seluruh Indonesia. Pertemuan itu membahas sejumlah hal, termasuk langkah memperjuangkan agar Majelis Tinggi berwenang dan sah menandatangani DCS legislatif 2014.

JAKARTA - Anas Urbaningrum mengaku tidak mengurusi masalah Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) Partai Demokrat (PD). Sejak berhenti sebagai Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News