Anas Ogah Bicarakan DCS
Senin, 04 Maret 2013 – 07:50 WIB
Berdasarkan UU No 8/2012, bakal caleg yang diajukan memang harus ditandatangani oleh ketum dan sekjen partai atau sebutan lain.
Untuk PD, DCS kemungkinan besar tidak bisa ditandatangani oleh ketum. Sebab, Anas Urbaningrum sudah mengundurkan diri sebagai Ketum PD setelah menjadi tersangka di KPK.
Hingga saat ini, Demokrat belum memiliki ketum. Sehingga, mereka berharap Majelis Tinggi yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa menandatangani DCS.
Menurut Hadar, keinginan PD itu harus dikembalikan lagi pada aturan internalnya. ”Kalau AD/ ART menyebut bisa diganti, misalnya, wakil ketua, ya bisa. Kalau tidak mengatur soal itu, ya tidak bisa. Itulah posisi kami, jadi ini dilihat bagaimana mekanisme dalam parpol harus dituangkan dalam AD ART,” ujarnya.
JAKARTA - Anas Urbaningrum mengaku tidak mengurusi masalah Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) Partai Demokrat (PD). Sejak berhenti sebagai Ketua
BERITA TERKAIT
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Ronny PDIP Harap KPK Bisa Proaktif
- Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor
- Komisi IV DPR Akan Mengawal Kenaikan HPP Gabah dan Jagung Agar Berdampak Bagi Petani
- Cucun Syamsurijal Ungkap Keberhasilan & Soliditas PKB di Panggung Politik Nasional 2024
- Bahlil Membantah Omongan Hasto, Agak Sok Tahu
- Jokowi Bantah Pernah Minta 3 Periode, Guntur Romli: Jadi Bahan Tertawaan Publik