Anas Resmi Ajukan Banding

Atas perbuatannya, Anas dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang dilakukan secara berulang kali.
Selain itu Anas juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya Rp 57.590.330.580 dan USD 5.261.070. Apabila tidak bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara selama dua tahun.(gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara penerimaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum mengajukan banding atas putusan majelis hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa