Anas: Saya Pernah Beli Tambang, tapi di Pasar Rumput

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum. Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Anas yang kini mendekam di rumah tahanan KPK tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum diperiksa, ia sempat melayani wartawan yang bertanya kepadanya.
Salah satu pertanyaan yang diajukan kepada Ketua Presidium Perhimpunan Persatuan Indonesia itu soal dirinya yang diduga memiliki usaha tambang. Anas mengaku pernah membeli tambang. Akan tetapi tambang yang dimaksudkannya adalah kue tambang.
"Saya pernah beli tambang tapi di Pasar Rumput. Iya itu (kue tambang)," kata Anas di KPK, Jakarta, Jumat (21/3).
Begitu ditekankan apakah benar tidak memiliki usaha tambang, Anas mengingatkan agar orang tidak menyebar fitnah. Menurutnya, fitnah merupakan perbuatan keji.
"Saya bilang begini ya, kalo orang fitnah itu jahat kan, seperti memakan bangkai saudaranya, tapi kalau orang menulis fitnah padahal tahu itu fitnah, itu juga jahat, sama seperti dengan memakan bangkai saudaranya juga," ujar Anas.
Suami Athiyyah Laila itu menambahkan, menggunakan fitnah untuk mencelakakan orang merupakan perbuatan jahat. "Melembagakan fitnah untuk mencelakakan orang itu juga jahat, keji dan laknatullah malah," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum. Ia diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg