Anas: Saya Tidak Marah
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Anas Urbaingrum 8 tahun penjara. Bagi Anas, hukuman yang dijatuhkan jauh dari RASA keadilan.
"Saya tidak marah, saya hanya tidak bahagia karena fakta-fakta persidangan tidak dianggap, karena fakta-fakta hukum dan kebenaran tidak dianggap ada," ucap Anas kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9).
Anas menyatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, dimana dua dari tiga hakim berpendapat dissenting opinion, tak akan membuat dirinya berhenti mencari keadilan.
"Apakah ini tidak akan menghentikan ikhtiar saya? Jawabannya tidak. Saya akan terus berikhtiar untuk terus mencari keadilan. Saya yakin betul, ada waktunya, ada masanya keadilan akan menang," papar Anas. (dem/RMOL)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Anas Urbaingrum 8 tahun penjara. Bagi Anas, hukuman yang dijatuhkan jauh dari RASA
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat