Anas: Saya Tidak Marah
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Anas Urbaingrum 8 tahun penjara. Bagi Anas, hukuman yang dijatuhkan jauh dari RASA keadilan.
"Saya tidak marah, saya hanya tidak bahagia karena fakta-fakta persidangan tidak dianggap, karena fakta-fakta hukum dan kebenaran tidak dianggap ada," ucap Anas kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9).
Anas menyatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, dimana dua dari tiga hakim berpendapat dissenting opinion, tak akan membuat dirinya berhenti mencari keadilan.
"Apakah ini tidak akan menghentikan ikhtiar saya? Jawabannya tidak. Saya akan terus berikhtiar untuk terus mencari keadilan. Saya yakin betul, ada waktunya, ada masanya keadilan akan menang," papar Anas. (dem/RMOL)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Anas Urbaingrum 8 tahun penjara. Bagi Anas, hukuman yang dijatuhkan jauh dari RASA
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya