Anas Sebut Tuduhan Obstruction of Justice Lebih Pas untuk Nazaruddin
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi terkait Hambalang dan tindak pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum memertanyakan soal dirinya dituduh melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Menurutnya, tuduhan itu tidak tepat dituduhkan kepada dirinya.
Anas menyatakan, terdakwa di persidangan berhak menggali fakta-fakta selengkap mungkin. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu justru menyebut tuduhan obstruction of justice lebih pantas disematkan kepada Muhammad Nazaruddin.
"Semestinya yang dinilai sebagai obstruction of justice adalah perencanaan dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh M. Nazaruddin dan para anak buahnya dan pihak lain yang bertujuan mencelakakan terdakwa secara hukum, termasuk dengan memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar secara sistematis," kata Anas saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9).
Anas pun memertanyakan, apabila tindakan yang dilakukan dirinya untuk menghadirkan fakta-fakta yang otentik dan lengkap dianggap sebagai obstruction of justice, apakah terdakwa yang diam dan pasrah baru disebut mendukung keadilan.
"Jika itu yang dianggap benar dan dinilai sejalan dengan tujuan penegakan hukum maka perlu ditegaskan sejak awal bahwa terdakwa yang baik dan teladan adalah yang pasrah dengan dakwaan dan menerima begitu saja di dalam proses persidangan," tandas Anas.(gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi terkait Hambalang dan tindak pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum memertanyakan soal dirinya dituduh melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan