Anas: Semoga Artidjo Makin Tenar di Atas Kuburan Keadilan
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melontarkan kecaman kepada tiga hakim Mahkamah Agung yang mengadili permohonan kasasinya. Pasalnya, mereka telah melipatgandakan hukuman penjara terhadap dirinya menjadi 14 tahun ditambah denda plus uang ganti rugi mencapai Rp 62 miliar.
Melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/6), Anas menyebut majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap itu telah melukai kebenaran dan kemanusiaan. "Palu hakim kasasi berlumuran darah. Kebenaran dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala," ujar Anas.
Anas awalnya berharap MA bisa mengkoreksi kesalahan yang dibuat pengadilan tingkat pertama dan kedua. Tapi, ternyata yang para hakim agung itu membuat putusan yang sama bahkan jauh lebih berat.
Dalam pesannya Anas juga menyindir ketiga hakim yang dinilainya hanya mengincar citra propemberantasan korupsi saja. Mantan anggota DPR ini mendoakan mereka bisa menikmati manfaat dari putusan tersebut.
"Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak MS Lumme makin kece, Pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece dan mantap di atas kuburan keadilan," pungkas terpidana gratifikasi dan pencucian uang itu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melontarkan kecaman kepada tiga hakim Mahkamah Agung yang mengadili permohonan kasasinya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung