Anas Tak Kunjung Disidangkan, Pengacara Sebut Berbau Politis

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso menyatakan, perpanjangan masa penahanan kliennya hingga 9 April 2014 berbau politis. Pasalnya, saat itu sudah memasuki pemilihan umum legislatif (pileg).
Anas yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu masa penahanannya diperpanjang sejak 10 Maret. Perpanjangan masa penahanan itu berlaku untuk 30 hari ke depan.
"Ya pastilah (berbau politis), kan 9 April itu sudah selesai pemilu legistatif? Itu sudah disetting, supaya tidak tambah merusak partainya Cikeas," kata Handika kepada JPNN, Minggu (9/3).
Menurut Handika, jika KPK independen seharusnya berkas Anas sudah dilimpahkan ke pengadilan. Pasalnya, Anas sudah ditetapkan menjadi tersangka hampir satu tahun.
"Jika benar dulu itu prosesnya prudent, bukan karena permohonan penguasa, tentu sekarang berkasnya sudah dilimpah di pengadilan," ujar Handika.
Handika menyatakan, peran kekuasaan terasa dalam proses hukum yang menjerat Anas. "Bagaimana kekuasaan itu bekerja? Itu 'sangat terasa' dalam penggunaan instrumen hukum, yaitu sprindik, sprin geledah, sprin nyita, sprin statement dan lain-lain terhadap Mas AU (Anas Urbaningrum)," tandasnya.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Selain itu, Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso menyatakan, perpanjangan masa penahanan kliennya hingga 9 April 2014 berbau politis. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi KUHAP Diharapkan Memperbaiki Mekanisme Prapenuntutan
- Tolak RUU TNI, Pedemo Sandingkan Foto Prabowo dengan Tulisan 'Orba Strikes Back'
- Gubri Wahid Ancam Copot Pejabat yang Pakai Mobil Dinas saat Lebaran
- Rekrutmen Eks Lion Air Picu Protes Keras dari Karyawan Garuda, Dinilai Tidak Transparan
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Akses Masuk DPR Digembok Ketika Puan Ketok Palu Mengesahkan RUU TNI