Anas Tepergok Sedang Pesta Sabu

Anas Tepergok Sedang Pesta Sabu
Tepergok pesta sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

"Mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkoba, Polres Ngawi kemudian menerjunkan petugas untuk melakukan penangkapan," ujar Achmad.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 1, dan, atau pasal 131 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.

Keduanya terancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara. (PUL/jpnn)


Sudah biasa bersembunyi untuk pesta sabu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News