Anas Tepis Bukti Kuitansi Penerimaan Uang Adhi Karya
jpnn.com - JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum membantah tudingan telah menerima uang sebesar Rp 2,010 miliar dari PT Adhi Karya. Soal penerimaan itu tercantum dalam lima bon sementara yang dibeber mantan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, M Arief Taufiqurahman saat bersaksi dalam persidangan Anas.
Menurut Anas, bon itu merupakan sesuatu yang bersejarah untuknya. “Ini bon bersejarah buat saya, karena itu harus didalami biar terang benderang,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/6).
Pada persidangan itu Anas diberi kesempatan untuk bertanya kepada saksi. Di antaranya Arief, Henny Susanti (kasir Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya) dan Zaria Utama (staf Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu menanyakan mengenai keterangan pada bon yang diubah.
Pada bon tertanggal 19 April 2010, tercatat pengeluaran uang sebesar RP 500 juta untuk keperluan Anas terkait proyek RJA DPR. Namun dalam berita acara pemeriksaan milik Arief, keterangan bon menyebutkan proyek DPR grand design. “Kenapa diubah?” tanya Anas ke Zaria.
Zaria menjawab perubahan itu dilakukan atas perintah dari mantan petinggi Adhi Karya, Teuku Bagus Mohamad Noor. “Pak Teuku Bagus minta diubah, tadinya RJA (rumah jabatan anggota DPR) jadi grand design. Tapi yang jelas proyek grand design belum ada dan sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
Selanjutnya Anas bertanya kepada Henny soal penyerahan uang Rp 500 juta. Tujuannya untuk membuktikan bahwa uang itu tidak diberikan kepadanya. “Ini uang untuk Kongres Demokrat di Bandung?” ujar Anas.
Henny membenarkan hal itu. Namun ia mengaku hanya menjalankan perintah Arief. “ Pak Arief kan bilangnya (begitu). Yang tahu persis kan Pak Arief,” ucapnya.
Anas lantas menanyakan apakah uang itu memang diberikan untuk dirinya. Henny menjawab bahwa Teuku Bagus hanya membicarakan mengenai Kongres PD ketika mengambil uang dari kas operasional perusahaan.
JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?