Anas Tepis Tudingan Korupsi karena Bantuan LSI

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa perkara korupsi terkait Hambalang dan tindak pidana pencucian (TPPU) membantah pernah menjanjikan pengerjaan survei pemilihan kepala daerah kepada Lingkaran Survei Indonesia (LSI). Bantahan Anas itu untuk menepis surat dakwaan telah menerima gratifikasi terkait surveiuntuk pilkada.
"Perlu saya sampaikan, saya tidak pernah menerima survei dan berjanji untuk memberikan pekerjaan survei pilkada kepada PT LSI," kata Anas saat membaca nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (6/6).
Menurut Anas, dugaan itu merupakan sesuatu yang dipaksakan. “Adalah suatu yang dipaksakan jika saudara Denny JA (pendiri LSI, red) yang membantu saya dengan caranya sendiri dimasukkan ke dalam gratifikasi," ucapnya.
Bukan hanya itu, Anas juga membantah pernah menerima satu unit mobil Toyoya Vellfire dari PT Artindo Internasional. Menurutnya, mobil itu pinjaman dari sahabatnya setelah mundur sebagai anggota DPR RI.
"Tentu hal ini, adalah upaya hukum yang berlebihan, " tandas Anas. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa perkara korupsi terkait Hambalang dan tindak pidana pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja