Anas Tepis Tudingan Korupsi karena Bantuan LSI
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa perkara korupsi terkait Hambalang dan tindak pidana pencucian (TPPU) membantah pernah menjanjikan pengerjaan survei pemilihan kepala daerah kepada Lingkaran Survei Indonesia (LSI). Bantahan Anas itu untuk menepis surat dakwaan telah menerima gratifikasi terkait surveiuntuk pilkada.
"Perlu saya sampaikan, saya tidak pernah menerima survei dan berjanji untuk memberikan pekerjaan survei pilkada kepada PT LSI," kata Anas saat membaca nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (6/6).
Menurut Anas, dugaan itu merupakan sesuatu yang dipaksakan. “Adalah suatu yang dipaksakan jika saudara Denny JA (pendiri LSI, red) yang membantu saya dengan caranya sendiri dimasukkan ke dalam gratifikasi," ucapnya.
Bukan hanya itu, Anas juga membantah pernah menerima satu unit mobil Toyoya Vellfire dari PT Artindo Internasional. Menurutnya, mobil itu pinjaman dari sahabatnya setelah mundur sebagai anggota DPR RI.
"Tentu hal ini, adalah upaya hukum yang berlebihan, " tandas Anas. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa perkara korupsi terkait Hambalang dan tindak pidana pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso