Anas Tersangka Korupsi, KPK Surati Imigrasi

Anas Tersangka Korupsi, KPK Surati Imigrasi
Anas Tersangka Korupsi, KPK Surati Imigrasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi. Anas diduga menerima hadiah terkait proyek sport center Hambalang.

Tak sekedar menjerat Anas sebagai tersangka, KPK juga bergerak cepat untuk membatasai ruang gerak Ketua Umum Partai Demokrat itu. Malam ini, KPK langsung mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi, perihal permintaan cegah atas Anas agar tak bisa ke luar negeri.

"Baru saja ditandatangani permintaan cegah kepada Dirjen Imigrasi atas nama Anas Urbaningrum untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Terhitungan surat tadi mulai hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jumat (22/2) malam.

Menurutnya, KPK akan segera mengirimkan surat permintaan cegah itu kepada Kemenkumham. "Surat akan segera dikirim," katanya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi. Anas diduga menerima hadiah terkait proyek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News