Anas Tersangka Korupsi, KPK Surati Imigrasi
Jumat, 22 Februari 2013 – 20:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi. Anas diduga menerima hadiah terkait proyek sport center Hambalang. Menurutnya, KPK akan segera mengirimkan surat permintaan cegah itu kepada Kemenkumham. "Surat akan segera dikirim," katanya.
Tak sekedar menjerat Anas sebagai tersangka, KPK juga bergerak cepat untuk membatasai ruang gerak Ketua Umum Partai Demokrat itu. Malam ini, KPK langsung mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi, perihal permintaan cegah atas Anas agar tak bisa ke luar negeri.
Baca Juga:
"Baru saja ditandatangani permintaan cegah kepada Dirjen Imigrasi atas nama Anas Urbaningrum untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Terhitungan surat tadi mulai hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jumat (22/2) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi. Anas diduga menerima hadiah terkait proyek
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah Ini
- Menhut Raja Juli & Jaksa Agung Siap Sikat Habis Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan
- A2KPI Desak Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Kanker Payudara
- Datangi Rumah Penerima Manfaat, Wamensos Agus Jabo Bilang Begini
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
- Mardani Maming Disebut Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Suarakan Pembebasan