Anas Tersangka Korupsi, KPK Surati Imigrasi
Jumat, 22 Februari 2013 – 20:21 WIB
Seperti diketahui, Anas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu setelah sebelumnya KPK menjerat bekas Menpora Andi Mallarangeng dan bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar.
Baca Juga:
Johan mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangka dengan pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Artinya, Anas sebagai penyelenggara negara saat menjadi anggota DPR RI telah menerima pemberian terkait proyek Hambalang.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi. Anas diduga menerima hadiah terkait proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus