Anas Tersangka Tinggal Tunggu Waktu Saja
Jumat, 15 Februari 2013 – 05:30 WIB
Ignatius Mulyono mengaku pernah diperintah Anas untuk menghubungi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kala itu, Joyo Winoto, untuk membereskan sertifikat tanah Hambalang. Ignatius adalah anggota Fraksi Partai Demokrat di komisi pemerintahan DPR yang merupakan mitra kerja BPN.
Berdasarkan informasi, seluruh pimpinan sudah sepakat Anas bisa dijerat untuk kasus Harrier. Namun beberapa pimpinan masih ingin mengaitkan penerimaan Harrier sebagai bagian dari dugaan megakorupsi dalam proyek di Kemenpora tersebut.
Johan mengatakan, berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK bisa mengusut gratifikasi atau suap tanpa ambang batas nominal.
Pembatasan korupsi senilai Rp 1 miliar, hanya berlaku untuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. "Kewenangan KPK, kalau suap atau gratifikasi bisa berapa pun," ujar Johan.(sof)
JAKARTA - Penetapan status hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi tinggal menunggu waktu saja. Gelar perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memilih Penempatan Guru PPPK 2024, Ada Info Tarif Rp10 Juta
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- DPRD DKI Apresiasi Respons PAM Jaya Atasi Keluhan Pelanggan, Minta Ini Ditingkatkan
- Pegawai Honorer Habis Juli 2025, Semua jadi PNS atau PPPK, Amin
- SBY Bapaknya Honorer Indonesia, Jokowi dan Prabowo Apa ya?
- Kasus Suap Seleksi PPPK, Pak Kadis & 2 Kepsek Juga Ditahan, Lihat Itu