Anas Urbaningrum Dicecar Soal Rp 1 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (28/4).
Pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution menyatakan kliennya dicecar mengenai uang Rp 1 miliar milik Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) yang disita oleh KPK. Ia meminta agar KPK segera mengembalikan uang itu.
"Karena itu uang saksi, uang saksi mesti jalan dong, enggak ada kaitannya sama perkara dia kan," kata Adnan di KPK, Jakarta, Senin (28/4).
Adnan menjelaskan KPK tidak perlu menunggu hakim memutuskan bahwa uang itu tidak terkait kasus Hambalang. Sebab kalau nanti sudah disidang ternyata enggak relevan dan hakim bilang kembalikan maka mengembalikan akan susah sekali.
Adnan menyatakan, Gede Pasek Suardika sebagai Sekretaris Jenderal PPI memegang bukti bahwa uang Rp 1 miliar itu merupakan milik PPI. Karena itu, pihaknya mempersilakan apabila KPK memeriksa Pasek.
"Memang uang itu, Anas tahu, Uang itu penjelasannya adalah iuran dari para anggota PPI, tentang data-datanya, Anas katakan ada pada Pak Pasek dan dipersilakan KPK tentu memeriksa Pak Pasek, itu saja," ujar Adnan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi