Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara
Kamis, 11 September 2014 – 19:10 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9). Anas dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta plus subsider 5 bulan penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu terdakwa kerap membuat pernyataan dan melakukan tindak yang menjurus pada tindakan yang bisa dikualifikasi sebagai obstruction of justice.
Baca Juga:
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa pernah mendapat bintang jasa utama dari presiden tahun 1999, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga. Atas tuntutan itu, baik Anas dan tim penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji, dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya serta pencucian uang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini