Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara

Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9). Anas dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta plus subsider 5 bulan penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu terdakwa kerap membuat pernyataan dan melakukan tindak yang menjurus pada tindakan yang bisa dikualifikasi sebagai obstruction of justice.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa pernah mendapat bintang jasa utama dari presiden tahun 1999, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga. Atas tuntutan itu, baik Anas dan tim penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan. (gil/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji, dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya serta pencucian uang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News