Anas Urbaningrum Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod mengatakan, Anas tidak bisa memenuhi panggilan KPK. "Mas Anas untuk hari ini tidak bisa menghadiri pemanggilan dari KPK untuk penjelasannya akan disampaikan oleh pengacara," kata Ma'mun di KPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Ma'mun menjelaskan, Anas sampai hari ini belum paham kenapa disebut sebagai tersangka. "Karena di dalam surat perintah penyidikan ada kata-kata Anas lakukan tindak pidana korupsi terima hadiah Hambalang dan proyek lainnya," ujarnya.
Ma'mun menyatakan, PPI mempermasalahkan soal proyek-proyek lainnya. Hal ini tidak lazim pada sebuah sprindik. PPI, kata dia, akan mempertanyakan kepada KPK.
"Ini harus dipertegas. Kalau Anas tidak dapat penjelasan mengenai proyek-proyek lainnya ini jadi pertimbangan Anas untuk tidak memenuhi panggilan KPK berikutnya," kata Ma'mun.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius