Ancam Adam Deni, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Jerinx SID dituntut 2 tahun pidana penjara atas perkara dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2).
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gde Eka Hariana.
Pihak JPU pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx SID.
Salah satu hal yang memberatkan karena penabuh drum grup SID itu pernah dipidana penjara selama 10 bulan.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya," kata I Gde Eka Hariana.
Hal meringankan Jerinx SID yakni terdakwa bersikap sopan lalu mengakui kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, dan sudah mengupayakan perdamaian.
Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Terdakwa Jerinx SID dituntut dua tahun pidana penjara atas perkara dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
- Terbukti Memfitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara
- Tepati Janji, Jerinx SID Setia Dampingi Nora Alexandra Jalani Program Bayi Tabung
- Superman Is Dead Tur Sumatra, Jerinx SID Harus Absen, Ini Sebabnya
- Superman Is Dead Habis-habisan di Singaraja Fest 2023
- Jerinx SID Belum Tertarik Maju Jadi Calon Gubernur Bali, Ini Alasannya
- Jerinx SID Tidak Didampingi Nora Alexandra di Singaraja Fest 2023, Ini Sebabnya