Ancam Adam Deni, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara

Ancam Adam Deni, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara
Jerinx SID dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/2). Foto: Firda Junita/JPNN.com

Jerinx SID didakwa melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (mcr7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Terdakwa Jerinx SID dituntut dua tahun pidana penjara atas perkara dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News