Ancam Bakar Diri di Depan SBY
Jumat, 17 Februari 2012 – 12:34 WIB
"Dalam posisi tertekan abang saya (Lisbet Panggabean) disuruh menandatangani pernyataan tak menuntut oleh Kanit Reskrim Polsek Belawan," kata Riko Panggabean.
Atas kejadian itu, lanjut Riko, pihaknya pun melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sumut tanggal 2 Januari 2012. Setelah diproses mereka mendapatkan surat
penerimaan pengaduan Propam dengan nomor SPSP2/01/I/2012/Renmin. Namun, sampai saat ini pihaknya belum mendengar ada proses pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Sumut.
"Saya sudah mengadukan personel Polres Pelabuhan Belawan ke Propam Poldasu, namun sampai saat ini tidak ada kejelasanya," terang Riko.
Riko juga menyampaikan dugaan adanya konspirasi antara pihak Polres Pelabuhan Belawan dan PT Canang Indah dalam membekukan kasus ini."Atas dasar apa orang itu membangun tembok itu. Tembok itu tak mempunyai izin IMB. Warga juga keberatan dengan keberadaan tembok itu," ujar Riko.
MEDAN-Masih ingat dengan kasus Menanti Panggabean (66), yang tewas akibat tertimpa tembok milik PT Sicanang Indah 30 November 2011 yang lalu. Kasusnya
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar