Ancam Bandar Narkoba dengan Hukuman Mati
Selasa, 24 September 2013 – 15:55 WIB
![Ancam Bandar Narkoba dengan Hukuman Mati](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Ancam Bandar Narkoba dengan Hukuman Mati
JAKARTA - Polisi tak segan-segan menerapkan pasal terberat untuk para tersangka bandar narkotika, obat terlarang dan zat adiktif yang berhasil dibekuk. Korps baju cokelat itu berjanji akan menjerat mereka dengan hukuman mati.
Direktur Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji menegaskan 12 tersangka bandar narkoba sindikat internasional yang ditangkap dalam kurun waktu dua bulan terakhir dijerat dengan pasal terberat alias hukuman mati.
Baca Juga:
Dijelaskan Nugroho, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
JAKARTA - Polisi tak segan-segan menerapkan pasal terberat untuk para tersangka bandar narkotika, obat terlarang dan zat adiktif yang berhasil dibekuk.
BERITA TERKAIT
- Menuju Net Zero Emission, Pegadaian Lakukan Konservasi Terumbu Karang di Sabang
- Soal Zero ODOL, Asosiasi Produsen Pupuk Minta Toleransi Kelebihan Muatan
- Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma
- Poros Muda NU Angkat Bicara Soal Pansus Haji: Terlalu Politis
- Grup LPKR Catat Pertumbuhan Pengalihan Limbah
- Usut Misteri Kematian Wartawan Tribrata TV di Karo, Polisi Lakukan Ini