Ancam Bandar Narkoba dengan Hukuman Mati

Ancam Bandar Narkoba dengan Hukuman Mati
Ancam Bandar Narkoba dengan Hukuman Mati

JAKARTA - Polisi tak segan-segan menerapkan pasal terberat untuk para tersangka bandar narkotika, obat terlarang dan zat adiktif yang berhasil dibekuk. Korps baju cokelat itu berjanji akan menjerat mereka dengan hukuman mati.

Direktur Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji menegaskan 12 tersangka bandar narkoba sindikat internasional yang ditangkap dalam kurun waktu dua bulan terakhir dijerat dengan pasal terberat alias hukuman mati.

Dijelaskan Nugroho, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena kejahatan ini terorganisir, ancaman terberat terhadap 12 tersangka itu adalah hukuman mati," katanya dalam konfrensi pers penangkapan narkoba dua bulan terakhir oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (24/9), di Markas Polda Metro Jaya, di Jakarta.

JAKARTA - Polisi tak segan-segan menerapkan pasal terberat untuk para tersangka bandar narkotika, obat terlarang dan zat adiktif yang berhasil dibekuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News