Ancam Bandar Narkoba dengan Hukuman Mati
Selasa, 24 September 2013 – 15:55 WIB
![Ancam Bandar Narkoba dengan Hukuman Mati](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Ancam Bandar Narkoba dengan Hukuman Mati
Seperti diketahui, dalam dua bulan terakhir, Ditnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sedikitnya 12 tersangka yang diduga bandar narkoba.
Baca Juga:
Dari tangan mereka disita 151.270 butir pil ekstasi, 2,5 kilogram bubuk ekstasi serta 138 gram sabu-sabu. Bahkan, dari beberapa tersangka juga ada yang bermain dari dalam Lembaga Pemasyarakat.
Nugroho menjelaskan sindikat narkoba ini khusus memasok ke tempat hiburan di Jakarta. Polisi kemudian mengendus keberadaan mereka.
Awalnya, tiga orang diringkus pada 31 Agustus 2013, pukul 00.40, di Jalan Lausan Taman Sari dan Jalan Mangga Besar Jakarta Barat. Mereka adalah ANE, AFN dan NV. "Barang bukti yang disita 88 gram sabu-sabu," tegasnya.
JAKARTA - Polisi tak segan-segan menerapkan pasal terberat untuk para tersangka bandar narkotika, obat terlarang dan zat adiktif yang berhasil dibekuk.
BERITA TERKAIT
- Eks Ketua KPU RI Dipecat Gegara Asusila, Begini Penilaian Tetangga & Kondisi Rumahnya di Semarang
- Irjen Karyoto Tegaskan Polda Metro Jaya Bakal Menuntaskan Berkas Firli Bahuri
- MMI Donasikan 20 Ribu Masker kepada Penumpang MRT Jakarta
- Apresiasi Disnakertrans Jatim, Ning Lia Berharap Milenial dan Gen Z Jawa Timur Teberdayakan
- Hari Nelayan Nasional, Nippon Paint Beri Ratusan Cat kepada HNSI di Banten
- Forum Aktivis Nusantara Gelar Aksi di Kantor Luhut, Ini Tuntutannya