Ancam Bandar Narkoba dengan Hukuman Mati
Selasa, 24 September 2013 – 15:55 WIB
Seperti diketahui, dalam dua bulan terakhir, Ditnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sedikitnya 12 tersangka yang diduga bandar narkoba.
Baca Juga:
Dari tangan mereka disita 151.270 butir pil ekstasi, 2,5 kilogram bubuk ekstasi serta 138 gram sabu-sabu. Bahkan, dari beberapa tersangka juga ada yang bermain dari dalam Lembaga Pemasyarakat.
Nugroho menjelaskan sindikat narkoba ini khusus memasok ke tempat hiburan di Jakarta. Polisi kemudian mengendus keberadaan mereka.
Awalnya, tiga orang diringkus pada 31 Agustus 2013, pukul 00.40, di Jalan Lausan Taman Sari dan Jalan Mangga Besar Jakarta Barat. Mereka adalah ANE, AFN dan NV. "Barang bukti yang disita 88 gram sabu-sabu," tegasnya.
JAKARTA - Polisi tak segan-segan menerapkan pasal terberat untuk para tersangka bandar narkotika, obat terlarang dan zat adiktif yang berhasil dibekuk.
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya