Ancam Bandar Narkoba dengan Hukuman Mati
Selasa, 24 September 2013 – 15:55 WIB
Polisi melakukan pengembangan. Alhasil, pada 14 September 2013 pukul 22.30 di Jalan Kebon Jeruk atau Mapar Taman Sari Jakbar empat tersangka lagi diamankan.
Mereka adalah JNC, RN, FRD, ALX. "Barang bukti yang disita 41 ribu ekstasi dan 50 gram shabu serta tiga strip H5," kata Nugroho.
Dari tersangka ini, polisi mendapat informasi bahwa mereka memeroleh barang haram itu dari narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Khusus Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, berinisial DN alias AN. Padahal, kata dia, yang bersangkutan tengah menjalani vonis 12 tahun penjara. "Baru menjalani dua tahun (masa hukuman)," ujarnya.
Nah, dari empat tersangka itu juga diketahui ada dua orang jaringan lain yang mengedarkan serta memproduksi ekstasi. Dan pada 16 September 2013 pukul 15.00, polisi menangkap dua tersangka DLG dan IDG di Kampung Rawa Kedaung Cengkareng, Jakbar. "Barang bukti yang disita 950 butir ekstasi serta 2,5 kilogram bahan bubuk ekstasi," jelasnya.
JAKARTA - Polisi tak segan-segan menerapkan pasal terberat untuk para tersangka bandar narkotika, obat terlarang dan zat adiktif yang berhasil dibekuk.
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living