Ancam Bandar Narkoba dengan Hukuman Mati

Ancam Bandar Narkoba dengan Hukuman Mati
Ancam Bandar Narkoba dengan Hukuman Mati
Polisi melakukan pengembangan. Alhasil, pada 14 September 2013 pukul 22.30 di Jalan Kebon Jeruk atau Mapar Taman Sari Jakbar empat tersangka lagi diamankan.

Mereka adalah JNC, RN, FRD, ALX. "Barang bukti yang disita 41 ribu ekstasi dan 50 gram shabu serta tiga strip H5," kata Nugroho.

Dari tersangka ini, polisi mendapat informasi bahwa mereka memeroleh barang haram itu dari narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Khusus Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, berinisial DN alias AN. Padahal, kata dia, yang bersangkutan tengah menjalani vonis 12 tahun penjara. "Baru menjalani dua tahun (masa hukuman)," ujarnya.

Nah, dari empat tersangka itu juga diketahui ada dua orang jaringan lain yang mengedarkan serta memproduksi ekstasi. Dan pada 16 September 2013 pukul 15.00, polisi menangkap dua tersangka DLG dan IDG di Kampung Rawa Kedaung Cengkareng, Jakbar. "Barang bukti yang disita 950 butir ekstasi serta 2,5 kilogram bahan bubuk ekstasi," jelasnya.

JAKARTA - Polisi tak segan-segan menerapkan pasal terberat untuk para tersangka bandar narkotika, obat terlarang dan zat adiktif yang berhasil dibekuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News