Ancam Bandar Narkoba dengan Hukuman Mati
Selasa, 24 September 2013 – 15:55 WIB
Menurut Nugroho, tersangka DLG alias IDG mengaku mendapat narkoba dan membuat ekstasi atas perintah oknum narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, berinisial VR. Padahal, kata dia, yang bersangkutan telah divonis enam tahun penjara. "Baru menjalani dua tahun (masa hukuman)," bebernya.
Pengembangan terus dilakukan ke jaringan yang dikendalikan VR dan DN. Pada 19 September 2013 pukul 23.00, polisi mengamankan CNDA, VNKS, KSM dan SGT di Jalan Gajah Mada Jakbar dan Jalan Pejagalan Penjaringan, Jakarta Utara. "SGT tertembak di paha kanan. Barang bukti yang disita 110.320 butir ekstasi," jelasnya.
Ia melanjutkan, tersangka mengaku mendapat narkoba dari narapidana di Pekalongan, Jawa Tengah, ASG alias HR. Padahal, yang bersangkutan telah divonis 20 tahun penjara. "Baru menjalani (masa hukuman) empat tahun penjara," katanya.
Hasil pengembangan kepada 12 tersangka dan pemeriksaan terhadap narapidana, diketahui bahwa tersangka utama dari sindikat pemasok narkotika utama narkotika ke tempat hiburan di Jakarta adalah AGU, Warga Negara Malaysia. "Saat ini diduga masih berada di Kuala Lumpur Malaysia," tegas Nugroho.
JAKARTA - Polisi tak segan-segan menerapkan pasal terberat untuk para tersangka bandar narkotika, obat terlarang dan zat adiktif yang berhasil dibekuk.
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC