Ancam Bandar Narkoba dengan Hukuman Mati

Ancam Bandar Narkoba dengan Hukuman Mati
Ancam Bandar Narkoba dengan Hukuman Mati
Menurut Nugroho, tersangka DLG alias IDG mengaku mendapat narkoba dan membuat ekstasi atas perintah oknum narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, berinisial VR. Padahal, kata dia, yang bersangkutan telah divonis enam tahun penjara. "Baru menjalani dua tahun (masa hukuman)," bebernya.

Pengembangan terus dilakukan ke jaringan yang dikendalikan VR dan DN. Pada 19 September 2013 pukul 23.00, polisi mengamankan CNDA, VNKS, KSM dan SGT di Jalan Gajah Mada Jakbar dan Jalan Pejagalan Penjaringan, Jakarta Utara. "SGT tertembak di paha kanan. Barang bukti yang disita 110.320 butir ekstasi," jelasnya.

Ia melanjutkan, tersangka mengaku mendapat narkoba dari narapidana di Pekalongan, Jawa Tengah, ASG alias HR. Padahal, yang bersangkutan telah divonis 20 tahun penjara. "Baru menjalani (masa hukuman) empat tahun penjara," katanya.

Hasil pengembangan kepada 12 tersangka dan pemeriksaan terhadap narapidana, diketahui bahwa tersangka utama dari sindikat pemasok narkotika utama narkotika ke tempat hiburan di Jakarta adalah AGU, Warga Negara Malaysia. "Saat ini diduga masih berada di Kuala Lumpur Malaysia," tegas Nugroho.

JAKARTA - Polisi tak segan-segan menerapkan pasal terberat untuk para tersangka bandar narkotika, obat terlarang dan zat adiktif yang berhasil dibekuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News