Ancam Bekukan Izin Ekspor Freeport
jpnn.com - JAKARTA – Ditjen Minerba mengaku tak mau ambil pusing jika syarat yang diajukan Kementerian ESDM pada PT Freeport Indonesia (FI), agar memperpanjang izin ekspor belum mendapat respon positif. Sebab, jika itu yang terjadi, mereka tinggal tidak meloloskan izin perusahaan tambang asal AS itu untuk ekspor.
Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono di gedung DPR mengungkapkan, sampai sekarang syarat penting untuk memberikan uang jaminan kepada pemerintah belum dipenuhi PT FI. Sebagaimana diberitakan, uang jaminan untuk membangun smelter tersebut sebesar USD 530 juta atau sekitar Rp 7,3 triliun. ''Kalau belum dipenuhi, ya izinnya enggak dikeluarkan,'' kata Bambang.
Dia tidak memberikan deadline kepada PT FI untuk membayar jaminan tersebut. Jadi, selama uang itu tidak diserahkan kepada pemerintah, selama itu pula izin ekspor konsentrat tembaga dibekukan pemerintah.
Lampu hijau yang diberikan pemerintah sebenarnya memiliki dua syarat. Syarat pertama adalah dikenakannya bea keluar 5 persen. Yang kedua berupa uang jaminan karena PT FI belum menyelesaikan kewajiban membangun smelter. ''Prinsipnya, kalau dia memenuhi, kami berikan izin,'' terangnya.
Sementara itu, saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR, Menteri ESDM Sudirman Said memastikan bahwa belum ada deal apa pun soal perpanjangan kontrak. Dia menyatakan bahwa proses yang berjalan sesuai dengan aturan. Yaitu, pembahasan baru dilakukan pada 2019 atau dua tahun sebelum kontrak habis pada 2021.
Anggota Komisi VII M. Nasir sempat menanyakan pemerintah condong ke perpanjangan kontrak atau tidak. Sudirman menjawab bahwa intinya bukan pada poin tersebut. Pemerintah disebutnya welcome terhadap siapa saja yang mau beroperasi di tambang Grasberg tersebut. ''Common sense saja, 92 persen PDB (produk domestik bruto) Kabupaten Mimika berasal dari tambang itu,'' ungkapnya. (dim/c14/tia/pda)
JAKARTA – Ditjen Minerba mengaku tak mau ambil pusing jika syarat yang diajukan Kementerian ESDM pada PT Freeport Indonesia (FI), agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Harga Emas Antam Hari Ini 22 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Indonesia Re Selenggarakan Pelatihan untuk Tingkatkan Pelayanan dalam Asuransi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- Kadin dan Pemerintah Indonesia Berpotensi Dapatkan Pendanaan untuk Transisi Energi & Rumah Murah dari Inggris
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan