Ancam Bungkam Jika Tetap Tersangka
Hari Ini Yusril Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung
Senin, 12 Juli 2010 – 07:21 WIB
JAKARTA - Mantan Menkeh dan HAM yang kini tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra berjanji datang memenuhi panggilan kedua penyidik Kejaksaan Agung hari ini (12/7). Namun dia belum pasti menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik. Suami Rika Tolentino Kato itu mengatakan bahwa kedatangannya itu adalah bentuk kooperatif dan penghormatan kepada institusi Kejaksaan Agung. ?Walau saya berpendapat Jaksa Agung ilegal dan semua kebijakannya tidak sah,? katanya.
"Menjawab atau tidak (pertanyaan penyidik, Red) itu sepenuhnya hak saya," katanya saat dihubungi kemarin (11/7). Yusril menerangkan, jika dirinya diperiksa sebagai saksi, maka dia akan menjawab. "Itu wajib," tegasnya. Namun jika dirinya diperiksa sebagai tersangka, maka belum tentu dirinya akan menjawab pertanyaan penyidik.
Baca Juga:
Menurutnya, berdasarkan KUHAP, seorang tersangka berhak untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik. Dirinya pun mempersilakan penyidik untuk menuangkan sikap bungkamnya ke berita acara pemeriksaan (BAP). Seperti yang diketahui, hari adalah panggilan kedua tersangka Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dalam pemanggilan pertama pada Kamis (1/7) lalu, Yusril datang memenuhi panggilan, namun dirinya menolak untuk diperiksa. Sedangkan Hartono tidak memenuhi panggilan tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menkeh dan HAM yang kini tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra
BERITA TERKAIT
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK