Ancam Bunuh Istri, Pria Ini Diamankan Polisi

jpnn.com, MANADO - Seorang pria berinisial YM (40) ditangkap Tim Operasional Polres Tomohon, Sulawesi Utara, atas dugaan melakukan pengancaman terhadap istrinya berinisial DK menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan peristiwa pengancaman itu terjadi di Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
"Pelaku YM langsung diamankan petugas di rumahnya, setelah menerima aduan dari masyarakat setempat, tak lama setelah kejadian," katanya di Manado, Minggu (3/4).
Perwira menengah Polri ini berdasar keterangan korban, pelaku yang sudah tidak serumah dengan DK datang ke tempat tinggal istrinya tersebut. Kemudian, pelaku berteriak-teriak sambil mengancam akan memukul dan membunuh korban.
Pelaku yang diduga sudah mabuk dan membawa pisau ini kemudian ditegur warga bersama aparat desa setempat yang merasa resah dengan aksi YM yang sudah membuat keributan.
Pelaku pun kemudian mengurungkan niatnya dan langsung pulang kembali ke rumahnya.
"Pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya dan saat ini sudah berada di Mapolsek Tomohon Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)
Pria ini diamankan polisi karena mengancam akan memukul dan membunuh istrinya dengan senjata tajam. Kasus ini ditangani Polres Tomohon, Sulut.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi