Ancam Bunuh Istri, Pria Ini Diamankan Polisi

Ancam Bunuh Istri, Pria Ini Diamankan Polisi
Pelaku yang diamankan petugas ANTARA/HO-Humas Polda Sulut

jpnn.com, MANADO - Seorang pria berinisial YM (40) ditangkap Tim Operasional Polres Tomohon, Sulawesi Utara, atas dugaan melakukan pengancaman  terhadap istrinya berinisial DK menggunakan senjata tajam jenis pisau. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan peristiwa pengancaman itu terjadi di Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon. 

"Pelaku YM langsung diamankan petugas di rumahnya, setelah menerima aduan dari masyarakat setempat, tak lama setelah kejadian," katanya di Manado, Minggu (3/4). 

Perwira menengah Polri ini berdasar keterangan korban, pelaku yang sudah tidak serumah dengan DK datang ke tempat tinggal istrinya tersebut. Kemudian, pelaku berteriak-teriak sambil mengancam akan memukul dan membunuh korban. 

Pelaku yang diduga sudah mabuk dan membawa pisau ini kemudian ditegur  warga bersama aparat desa setempat yang merasa resah dengan aksi YM yang sudah membuat keributan.

Pelaku pun kemudian mengurungkan niatnya dan langsung pulang kembali ke rumahnya.

"Pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya dan saat ini sudah berada di Mapolsek Tomohon Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)

Pria ini diamankan polisi karena mengancam akan memukul dan membunuh istrinya dengan senjata tajam. Kasus ini ditangani Polres Tomohon, Sulut.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News