Ancam Cabut Izin Perusahaan Langgar UU Minerba
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah komit melarang perusahaan melakukan ekspor hasil pertambangan mineral mentah (Ore) per 12 Januari 2014 nanti sebagai amanat UU Minerba No.4/2009. Bahkan ancaman pencabutan izin bagi perusahaan yang membangkang pun sudah menanti.
"Ya akan ada sanksi administratif (bagi pembangkang). Nanti diperingatkan dan dicabut (izinnya)," kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, R Sukhyar saat temu media di katornya, Jumat (3/1).
Dalam menerapkan pelarangan ekspor ore nanti, Sukhyar mengaku pemerintah tidak perlu melakukan konsultasi lagi dengan DPR RI. Karena dia yakin apa yang dilakukan pemerintah tidak melanggar UU.
"Tidak lagi (konsultasi), selama tidak bertentangan dengan UU tidak perlu lagi lapor DPR," tegasnya.
Ditambahkan, tahun ini sudah ada 25 perusahaan siap melakukan pengolahan dan pemurnian mineral tambang karena pembangunan smelter di masing-masng perusahaan progresnya sudah berkisar 80-100 persen.
Jumlah tersebut menurut Sukhyar diperoleh hasil penyaringan dari 253 perusahaan yang menyatakan komitmen merealisasikan nilai tambah pertambangan, kemudian dikecurutkan menjadi 178 perusahaan.
"Kemudian dipilah-pilah lagi yang dalam waktu dekat ini, 2014, kami perkirakan 25 perusahaan sudah selesai itu (smelter-nya)," jelas Sukhyar.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah komit melarang perusahaan melakukan ekspor hasil pertambangan mineral mentah (Ore) per 12 Januari 2014 nanti sebagai amanat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional
- Jelang Nataru 2024, ASDP Resmi Pakai Tiket Online untuk Penyeberangan di Aceh
- Tenant Terbaik versi Pemkab Tangerang, Valast Indonesia Terus Berinovasi
- Wapres Gibran Borong Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar
- Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Tingkatkan Nilai Tambah Produk