Ancam Coret Parpol yang Telat Laporkan Dana Kampanye

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan seluruh partai politik peserta pemilu untuk tepat waktu menyerahkan laporan penerimaan dana khusus kampanye untuk kebutuhan pemilu 2014, paling lambat 2 Maret mendatang.
Karena jika tidak, sanksinya bisa berupa diskualifikasi dari daftar peserta pemilu legislatif yang akan diselenggarakan 9 April mendatang.
"Kalau nggak tepat waktu serahkan laporan dana kampanye pada tanggal 2 Maret, maka bisa didiskualifikasi di wilayah yang bersangkutan," ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati di Jakarta, Rabu (19/2).
Menurut Ida, sanksi pendiskualifikasian akan dilakukan secara berjenjang. Artinya, jika hanya di daerah tertentu saja sebuah parpol tidak menyerahkan laporan penerimaan dana khusus kampanye ke KPU Daerah, maka parpol tersebut hanya didiskualifikasi di daerah tersebut saja.
Karena itu agar seluruh parpol dapat tepat waktu menyerahkan laporannya, KPU kata Ida, siap memberikan layanan pendampingan. Sehingga laporan yang nantinya diserahkan sesuai format yang diatur oleh KPU.
"Jadi intinya mereka sebagai peserta pemilu punya kewajiban menjelaskan saldo awal yang akan digunakan buat kampanye pada pemilu 2014 ini," katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan seluruh partai politik peserta pemilu untuk tepat waktu menyerahkan laporan penerimaan dana khusus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo